Berita Terkini

Bimtek SIPPP, Peserta Diminta Ikuti Simulasi

Palembang, kpu.go.id - Sesi akhir pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), Jumat (16/3/2018) para peserta diajak mempraktekkan simulasi tata cara pendaftaran calon perseorangan peserta pemilu.

Simulasi sendiri didesain laiknya pendaftaran sungguhan dimana para peserta memperagakan langsung materi yang telah diberikan narasumber baik dari anggota KPU RI atau narasumber operator SIPPP yang sejak pagi hingga sore.

Kegiatan simulasi terbagi menjadi 2 tahap, pertama anggota KPU provinsi berperan sebagai pelaksana penerima pendaftaran calon perseorangan peserta pemilu, sementara KPU/KIP Aceh kabupaten/kota berperan sebagai calon pendaftar perseorangan peserta pemilu.

Penjelasan KPU provinsi dalam awal simulasi mengatakan, berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan tentang penyerahan dokumen calon perseorangan peserta pemilu 2019 dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dihari pertama pada kesempatan pertama KPU Provinsi membuka atau memberi kesempatan kepada calon perseorangan yang akan mengajukan penyerahan dokumen dukungan untuk dikesempatan pertama.

Pengumuman dan penyerahan syarat dukungan dilakukan KPU Provinsi sesuai dengan tahapan, jadwal dan program itu dimulai dari 26 April hingga 8 Maret 2018. Sedangkan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan Sejak tanggal 22-26 April 2018.

KPU Provinsi dalam proses menerima calon perseorangan mendaftar, terlebih dahulu menyampaikan bahwa kami sudah lakukan bimbingan teknis kepada LO calon perseorangan terkait dengan tentang tata cara penyerahan dokumen.

Ada proses yang pendahulaun, dimana proses dokumen yang diserahkan dukungannya sudah diinput dalam aplikasi kami, sehingga kemudian pernyataan dukungan yang disampaikan itu, itu adalah pernyataan dukungan memang yang sudah lebih dulu telah diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) kami.

Sedangkan simulasi pada tahap kedua, KPU melakukan simulasi verifikasi faktual kepada pendukung calon perseorangan. Dalam hal ini KPU mendatangi langsung pendukung calon perseorangan dengan mencocokan langsung KTP dan biodata-biodata pendukung tersebut, untuk dicocokkan dengan data KPU yang telah dterima pada syarat pendaftaran.(dosen/jap27 red/FOTO dosen/Hupmas KPU/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,304 kali